4 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam Begal Ponsel Remaja Putri di Sukabumi
Senin, 24 Januari 2022 - 13:35 WIB
SUKABUMI - Geng motor beranggota empat orang ditangkap polisi diduga membegal ponsel dengan menggunakan senjata tajam di pangkalan ojek Cikakak, Desa/Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keempat tersangka berinisial IR, RB, MA dan FS. Mereka ditangkap di basecamp atau tempat berkumpul kelompok geng motor tersebut di wilayah Cikakak.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Pelaku Pembunuh Bos Beras di Karawang
"Kejadiannya berawal ketika korban seorang perempuan yang berinisial SR (19) dihubungi oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi dengan maksud untuk bertukar baju yang dimiliki korban. Namun pada saat datang ke lokasi kejadian, korban dikejar oleh 4 tersangka dengan mengacungkan senjata tajam," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/1/2022).
Dedy menambahkan bahwa korban yang terkejar oleh tersangka, sempat dikalungi senjata tajam oleh salah satu tersangka IR dan meminta menyerahkan handphone milik korban. "Karena korban merasa ketakutan, lalu menyerahkan handphone miliknya kepada tersangka," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di ruang Command Center Polres Sukabumi.
Dia mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, hanya kerugian materi. Polisi menetapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun hukuman penjara.
Kapolres juga mengatakan kurang dari 1x24 jam para pelaku bisa kita tangkap dan ia berjanji akan meningkatkan razia senjata tajam kepada pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di semua Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi. "Kalau ada kejadian seperti ini lagi berarti Polseknya tidak bekerja dan akan saya tegur," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila ketika ditanya motif dari keempat tersangka ini melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, ia mengatakan bahwa faktor ekonomi yang mendorong para tersangka melakukan perbuatan kriminal.
"Kebetulan ada handphone dan para pelaku ingin memiliki dan mendapat materi dengan pengancaman," pungkas Rizka.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keempat tersangka berinisial IR, RB, MA dan FS. Mereka ditangkap di basecamp atau tempat berkumpul kelompok geng motor tersebut di wilayah Cikakak.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Pelaku Pembunuh Bos Beras di Karawang
"Kejadiannya berawal ketika korban seorang perempuan yang berinisial SR (19) dihubungi oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi dengan maksud untuk bertukar baju yang dimiliki korban. Namun pada saat datang ke lokasi kejadian, korban dikejar oleh 4 tersangka dengan mengacungkan senjata tajam," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/1/2022).
Dedy menambahkan bahwa korban yang terkejar oleh tersangka, sempat dikalungi senjata tajam oleh salah satu tersangka IR dan meminta menyerahkan handphone milik korban. "Karena korban merasa ketakutan, lalu menyerahkan handphone miliknya kepada tersangka," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di ruang Command Center Polres Sukabumi.
Dia mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, hanya kerugian materi. Polisi menetapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun hukuman penjara.
Kapolres juga mengatakan kurang dari 1x24 jam para pelaku bisa kita tangkap dan ia berjanji akan meningkatkan razia senjata tajam kepada pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di semua Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi. "Kalau ada kejadian seperti ini lagi berarti Polseknya tidak bekerja dan akan saya tegur," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila ketika ditanya motif dari keempat tersangka ini melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, ia mengatakan bahwa faktor ekonomi yang mendorong para tersangka melakukan perbuatan kriminal.
"Kebetulan ada handphone dan para pelaku ingin memiliki dan mendapat materi dengan pengancaman," pungkas Rizka.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(msd)
tulis komentar anda