Mulai 2023 Tak Ada Tenaga Honorer, Ini Kata Pemkot Bandung

Minggu, 23 Januari 2022 - 16:07 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer untuk di semua lembaga pemerintah termasuk sekolah mulai 2023. (Ist)
BANDUNG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer untuk di semua lembaga pemerintah termasuk sekolah mulai 2023. Nantinya, pegawai pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengikuti aturan pemerintah pusat. "Kami taat azas. Termasuk kemaren ada soal penyetaraan juga. Kita lihat perkembangan seperti apa," ujar Yana.

Walau pun, Yana mengaku belum mengetahui secara detail tentang rencana tersebut. Namun saat ini, pelaksanaan tugas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga Honorer tetap berjalan.



"Mungkin nanti jika dihapus menjadi apa, kita belum tahu. Kelihatannya Kemenpan RB menyampaikan tidak ada lagi rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), semua ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," sebutnya.

"Tapi itu kebutuhan pegawainya terpenuhi, dari PNS ke PPPK. Kita belum tahu kemungkinan tugas honorer juga tidak boleh terganggu. Mungkin apa istilahnya, kita ikut," pungkasnya. Baca: Apes! Diduga Geng Motor, 2 Pelajar SMP Nyaris Tewas Dikeroyok Massa.



Perlu diketahui, status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Baca Juga: Awas! Virus Demam Babi Asal Afrika Merebak di Barito Timur.

Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content