Dewan Sebut Andalan Tak Punya Kewenangan Tahan Pansus Cawagub Sulsel
Minggu, 23 Januari 2022 - 15:06 WIB
Suasana rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel belum lama ini. Foto: Sindonews/Muhaimin Sunusi
MAKASSAR - DPRD Sulsel berencana mengusulkan panitia khusus (Pansus) pemilihan calon wakil gubernur (Cawagub) saat paripurna pemberhentian Prof Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dan pengusulan Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulsel.
Dijadwalkan paripurna ini akan dilaksanakan pada Senin, 24 Januari 2022 besok. Sebab batas waktu surat keputusan presiden (Keppres) RI Nomor 9/P Tahun 2022 hanya 10 hari kerja atau sampai Selasa, 25 Januari 2022.
Baca Juga: Andalan Disebut Tunggu Arahan Presiden Soal Cawagub Sulsel
Andalan sudah bertemu dengan tiga partai pengusungnya yakni PDIP, PAN dan PKS di rumah jabatan dinasnya pada Jumat (21/1/2022) lalu. Ia disebut meminta agar pengusulan Pansus Pemilihan Cawagub Sulsel ditahan dulu.
Dijadwalkan paripurna ini akan dilaksanakan pada Senin, 24 Januari 2022 besok. Sebab batas waktu surat keputusan presiden (Keppres) RI Nomor 9/P Tahun 2022 hanya 10 hari kerja atau sampai Selasa, 25 Januari 2022.
Baca Juga: Andalan Disebut Tunggu Arahan Presiden Soal Cawagub Sulsel
Andalan sudah bertemu dengan tiga partai pengusungnya yakni PDIP, PAN dan PKS di rumah jabatan dinasnya pada Jumat (21/1/2022) lalu. Ia disebut meminta agar pengusulan Pansus Pemilihan Cawagub Sulsel ditahan dulu.
Lihat Juga :