Kombes Riko Sunarko Dicopot, Irwasda Polda Sumut Jabat Plh Kapolrestabes Medan
Sabtu, 22 Januari 2022 - 19:26 WIB
MEDAN - Irwasda Polda Sumut, Kombes Armia Fahmi ditunjuk jadi Plh Kapolrestabes Medan setelah Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya buntut kasus dugaan suap bandar narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan. Ia sudah ditunjuk sejak Jumat (21/1/2022) lalu.
"Plh Kapolrestabes Medan adalah Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, Kombes Riko dicopot karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Saat ini, Riko ditarik ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
"Untuk sementara, Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan secara objektif," imbuhnya.
Diketahui, nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, disebut-sebut ikut menerima suap dari istri seorang bandar narkoba senilai Rp300 juta.
Kabar itu pertama kali muncul dari pengakuan personel Polrestabes Medan, Bripka Ricardo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan. Ia sudah ditunjuk sejak Jumat (21/1/2022) lalu.
Baca Juga
"Plh Kapolrestabes Medan adalah Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, Kombes Riko dicopot karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Saat ini, Riko ditarik ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
"Untuk sementara, Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan secara objektif," imbuhnya.
Diketahui, nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, disebut-sebut ikut menerima suap dari istri seorang bandar narkoba senilai Rp300 juta.
Kabar itu pertama kali muncul dari pengakuan personel Polrestabes Medan, Bripka Ricardo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu.
tulis komentar anda