UMKM di Wajo Terus Tumbuh di Bawah Pemerintahan Amran Mahmud

Sabtu, 22 Januari 2022 - 19:28 WIB
"Yang dipungut oleh pemerintah hanyalah pajak restoran sesuai ketentuan. itupun pembayarannya melalui QRIS (Quick Response Indonesian Code Standard)," jelasnya.

Baca juga:Kabupaten Wajo Belum Penuhi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Sementara, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan dan Pendaftaran Bidang Pelayanan Pengelolaan Pajak Daerah dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Ramlansyah, membenarkan hal tersebut.

"Untuk Jajanan Tosagena kita sudah lakukan pemungutan selama empat bulan pertama, namun sempat terhenti karena ada sedikit kendala, sekarang sudah dikanjutkan lagi. Untuk tempat yang lainnya kita sementara proses pendataan dan pendaftaran pada QRIS," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!