Andalan Disebut Tunggu Arahan Presiden Soal Cawagub Sulsel
Sabtu, 22 Januari 2022 - 12:27 WIB
Sekretaris DPW PKS Sulsel , Rustang Ukkas mengatakan dalam pertemuan ini tentu saja membahas terkait surat keputusan presiden (Keppres) RI Nomor 9/P Tahun 2022. Termasuk dinamika pengusulan nama calon wakil gubernur (Cawagub) Sulsel.
“Pak Plt (Andalan) masih status belum sebagai gubernur definitif jadi masih sebagai Plt. Jadi untuk pembicaraan wakil menurut beliau tidak etis untuk sekarang ini. Karena masih dalam Plt, dan belum diganti,” kata Rustang saat dihubungi.
Rustang menuturkan, Andalan meminta untuk melihat situasi sampai tanggal 25 Januari 2022, atau sampai batas berlaku Keppres RI Nomor 9/P Tahun 2022. Termasuk menunggu arahan Presiden terkait Cawagub Sulsel.
“Untuk sementara ini sampai tanggal 25 (Januari) melihat dulu perkembangan dari presiden. Kalau presiden yang menginginkan ada wakil, ya nanti dibicarakan. Karena katanya sekarang presiden belum ada arahan. Masih fokus pada penanganan Covid-19,” ujarnya.
“Menurutnya sih tadi, melihat dulu perkembangan sampai tanggal 25 (Januari), kan SKnya berlaku sampai tanggal 25 (Januari). Setelah itu, baru dilihat apa lagi langkah selanjutnya, arahan-arahan dari presiden,” sambung Rustang.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Sebut Airlangga Tunjukkan Kelas Atasi Pandemi
“Pak Plt (Andalan) masih status belum sebagai gubernur definitif jadi masih sebagai Plt. Jadi untuk pembicaraan wakil menurut beliau tidak etis untuk sekarang ini. Karena masih dalam Plt, dan belum diganti,” kata Rustang saat dihubungi.
Rustang menuturkan, Andalan meminta untuk melihat situasi sampai tanggal 25 Januari 2022, atau sampai batas berlaku Keppres RI Nomor 9/P Tahun 2022. Termasuk menunggu arahan Presiden terkait Cawagub Sulsel.
“Untuk sementara ini sampai tanggal 25 (Januari) melihat dulu perkembangan dari presiden. Kalau presiden yang menginginkan ada wakil, ya nanti dibicarakan. Karena katanya sekarang presiden belum ada arahan. Masih fokus pada penanganan Covid-19,” ujarnya.
“Menurutnya sih tadi, melihat dulu perkembangan sampai tanggal 25 (Januari), kan SKnya berlaku sampai tanggal 25 (Januari). Setelah itu, baru dilihat apa lagi langkah selanjutnya, arahan-arahan dari presiden,” sambung Rustang.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Sebut Airlangga Tunjukkan Kelas Atasi Pandemi
Lihat Juga :