Dihina Kere dan Menjijikkan, Kakek Ini Naik Pitam dan Habisi Kekasih Gelapnya

Jum'at, 21 Januari 2022 - 21:43 WIB
"Tersangka BG kabur ke Palangkaraya. Namun berkat usaha tim gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Kalteng, pelaku akhirnya berhasil diamankan," katanya.

Baca juga: Buaya Raksasa Makan Manusia di Papua Ditangkap, saat Perutnya Dibelah Ditemukan Potongan Kaki



Guna mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!