Baru Dibebaskan, 2 Pemuda di Makassar ini Kembali Ditangkap

Kamis, 23 April 2020 - 15:51 WIB
Diceritakan Jamal saat beraksi keduanya membegal handphone korban ketika berjalan sendirian di lokasi kejadian, tetiba dua penjahat kambuhan ini datang dan menodongkan pisau lalu merampas handphone merek Samsung A10 s.

"Menurut pengakuan mereka, setelah berhasil handphone tersebut lalu dijual seharga Rp500.000. kemudian digunakan untuk membeli narkoba. Penadahnya juga kami amankan, wanita berinisial Sn, usia 41 tahun," paparnya.

Saat ini dua pelaku bersama penadahnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang, Khaerul dan Zulfikar bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Sementara penadahnya kita pakai pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, kalau dalam prosesnya ditemukan pelanggaran," pungkas Jamal.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!