Baru Dibebaskan, 2 Pemuda di Makassar ini Kembali Ditangkap
Kamis, 23 April 2020 - 15:51 WIB
MAKASSAR - Dua pemuda asal Kota Makassar kembali meringkuk di sel tahanan setelah tertangkap Tim Resmob Polsek Panakkukang, usai melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal.
Kedua pelaku tersebut bernama Zulfikar (21) dan Khaerul Anwar (24). Padahal, mereka baru saja dibebaskan pada saat pandemi Covid-19 ini.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, kedua pria itu diamankan di tempat berbeda, pihaknya lebih dulu mengamankan Khaerul di tempat persembunyian Jalan Pettarani 5, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (23/4) sekira pukul 01.00 Wita.
"Lelaki Khaerul kita amankan bersama barang bukti pisau yang digunakan saat membegal atau melakukan curas terhadap korbannya, dan merampas handphone korbanya. Untuk rekannya kita amankan di Jalan Pettarani 10," kata Jamal.
Dia menjelaskan, kawanan begal ini beraksi setelah baru seminggu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar. Saat beraksi keduanya mengintai korbannya, lalu menodongkan pisau ke perut wanita tersebut di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin 13 April 2020, sekira pukul 21.00 Wita
"Menurut keterangannya keduanya baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar dengan kasus yang sama yakni curas. Yah napi asimilasi, baru seminggu keluar berbuat lagi," ungkap Jamal.
Diceritakan Jamal saat beraksi keduanya membegal handphone korban ketika berjalan sendirian di lokasi kejadian, tetiba dua penjahat kambuhan ini datang dan menodongkan pisau lalu merampas handphone merek Samsung A10 s.
"Menurut pengakuan mereka, setelah berhasil handphone tersebut lalu dijual seharga Rp500.000. kemudian digunakan untuk membeli narkoba. Penadahnya juga kami amankan, wanita berinisial Sn, usia 41 tahun," paparnya.
Saat ini dua pelaku bersama penadahnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang, Khaerul dan Zulfikar bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Sementara penadahnya kita pakai pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, kalau dalam prosesnya ditemukan pelanggaran," pungkas Jamal.
Kedua pelaku tersebut bernama Zulfikar (21) dan Khaerul Anwar (24). Padahal, mereka baru saja dibebaskan pada saat pandemi Covid-19 ini.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, kedua pria itu diamankan di tempat berbeda, pihaknya lebih dulu mengamankan Khaerul di tempat persembunyian Jalan Pettarani 5, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (23/4) sekira pukul 01.00 Wita.
"Lelaki Khaerul kita amankan bersama barang bukti pisau yang digunakan saat membegal atau melakukan curas terhadap korbannya, dan merampas handphone korbanya. Untuk rekannya kita amankan di Jalan Pettarani 10," kata Jamal.
Dia menjelaskan, kawanan begal ini beraksi setelah baru seminggu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar. Saat beraksi keduanya mengintai korbannya, lalu menodongkan pisau ke perut wanita tersebut di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin 13 April 2020, sekira pukul 21.00 Wita
"Menurut keterangannya keduanya baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar dengan kasus yang sama yakni curas. Yah napi asimilasi, baru seminggu keluar berbuat lagi," ungkap Jamal.
Diceritakan Jamal saat beraksi keduanya membegal handphone korban ketika berjalan sendirian di lokasi kejadian, tetiba dua penjahat kambuhan ini datang dan menodongkan pisau lalu merampas handphone merek Samsung A10 s.
"Menurut pengakuan mereka, setelah berhasil handphone tersebut lalu dijual seharga Rp500.000. kemudian digunakan untuk membeli narkoba. Penadahnya juga kami amankan, wanita berinisial Sn, usia 41 tahun," paparnya.
Saat ini dua pelaku bersama penadahnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang, Khaerul dan Zulfikar bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Sementara penadahnya kita pakai pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, kalau dalam prosesnya ditemukan pelanggaran," pungkas Jamal.
(agn)
tulis komentar anda