Biadab! Pria 60 Tahun Perkosa Anak Tiri 10 Kali di Bekasi
Kamis, 20 Januari 2022 - 21:27 WIB
Menurut Deddy, JH kerap mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya. Ancamannya berupa tidak dibayarkannya uang sekolah. Baca: Pulang Kencan, Pasangan Kekasih Disabet Senjata Tajam Komplotan Begal di Koja
Tidak itu saja pelaku kerap menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tiri korban."Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan dibawa ke kantor desa untuk di penjara," ujarnya.
Deddy menuturkan, JH sempat melarikan diri usai dipergoki oleh ibu kandung korban tersebut. Petugas dari Polsek Serang Baru yang mendapatkan laporan akhirnya menangkap JH di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta utara, pada Sabtu, 15 Januari 2022 lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan satu celana dalam, satu baju milik korban, satu rok panjang warna biru, satu celana panjang warna cokelat, visum et repertum. Tersangka dijerat Pasal 76 D, jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan 3 UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tidak itu saja pelaku kerap menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tiri korban."Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan dibawa ke kantor desa untuk di penjara," ujarnya.
Deddy menuturkan, JH sempat melarikan diri usai dipergoki oleh ibu kandung korban tersebut. Petugas dari Polsek Serang Baru yang mendapatkan laporan akhirnya menangkap JH di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta utara, pada Sabtu, 15 Januari 2022 lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan satu celana dalam, satu baju milik korban, satu rok panjang warna biru, satu celana panjang warna cokelat, visum et repertum. Tersangka dijerat Pasal 76 D, jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan 3 UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(hab)