Arteria Dahlan Minta Maaf, Majelis Adat Sunda Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Kamis, 20 Januari 2022 - 18:01 WIB
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Proses hukum terhadap anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, tetap akan dilanjutkan oleh Majelis Adat Sunda. Mereka tidak akan mencabut laporan polisi, yang telah dilayangkan beberapa jam sebelum Arteria Dahlan meminta maaf kepada masyarakat Sunda.



Diketahui, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP itu telah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati Jawa Barat, hanya karena menggunakan Bahasa Sunda saat rapat kerja. Pernyataan tersebut berujung pada protes masyarakat Sunda.

"Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan. Tapi kan harus ada pembelajaran, apalagi anggota DPR melakukan tindakan tidak terpuji, maka kami akan tetap melakukan proses hukum," tegas Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein, Kamis (20/1/2022).



Menurut Ari, sikapnya untuk tidak mencabut laporan yang dilayangkan kepada Polda Jawa Barat itu, bertujuan membuat efek jera, sehingga tak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari. Kini, selain melanjutkan proses hukum, pihaknya juga tengah menunggu sanksi yang akan diberikan PDIP, parpol tempat bernaung Arteria Dahlan selama ini.

"Apakah dia kapok atau tidak dengan kejadian ini kan belum tentu juga. Kalau sekedar meminta maaf dan dimaafkan, setiap orang bisa melakukan hal serupa, tanpa memikirkan apa yang dilakukannya," tegasnya lagi.



Sebelumnya diberitakan, politikus PDIP, Arteria Dahlan akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya soal bahasa Sunda yang memantik kontroversi. Permohonan maaf itu disampaikan anggota Komisi III DPR saat menyambangi kantor DPP PDIP, Kamis (20/1/2022) siang. "Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," katanya.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content