Tambang Galian C yang Ganggu Warga Sukajaya Ilegal, Hari ini Ditutup

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:26 WIB
Tim Dinas ESDM Jawa Barat menutup lokasi galian tanah merah di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Foto : SINDOnews/Asep Supiandi
PURWAKARTA - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat akhirnya menyegel empat galian tanah merah di Desa Sukajaya, Kecamatan, Sukatani, Kabupaten Purwakarta , Kamis (11/6/2020). Selain mengganggu warga dan merusak lingkungan, penyegelan dilakukan karena aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin.

"Jika sudah memiliki izin boleh kembali beraktivitas," tegas Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono di lokasi galian tanah merah Desa Sukajaya.



(Baca: Janjikan Tiga Gawai, OB Berkali-kali Setubuhi Ipar di Bawah Umur)

Dia menegaskan bahwa penutupan hanya bersifat sementara sembari menunggu pemilik dan pengelola tambang mengurus perizinan. Bila setelah penutupan masih ada aktivitas galian, Bambang menyatakan akan bener-benar menutup lokasi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!