Pedagang Minyak Goreng yang Naikkan Harga Bakal Disanksi

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:03 WIB
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Senfry Oktavianus. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Para pedagang minyak kepala di Kabupaten Luwu Timur diwarning tidak menaikkan harga di atas batas normal. Bahkan mereka bisa dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Senfry Oktavianus mengingatkan para pedagang minyak goreng agar tidak menjual minyak goreng kemasan diatas Rp14 ribu per liter.



Baca Juga: Minyak Goreng Rp14.000/Liter Cuman Ada di Ritel Modern, Netizen Teriak

Apabila ada pedagang yang menjual di atas harga yang telah ditentukan maka sanksi akan menanti para pedagang bandel. "Petugasnya sudah jalan ke pasar untuk memantau harga minyak goreng ," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!