DPRD Usul Pembentukan Pansus untuk Percepat Pemilihan Cawagub Sulsel

Kamis, 20 Januari 2022 - 13:43 WIB
Ia merasa pembentukan Pansus Pemilihan Cawagub Sulsel ini sebagai upaya percepatan adanya pendamping Andalan. Apalagi batas pengusulan Cawagub hanya sampai pada 5 Maret 2022 mendatang.

Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 jika DPRD bisa memilih kepala daerah apabila terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Di mana pasangan Prof-Andalan dilantik 5 September 2018 lalu.

"Jadi Pansus ini tujuannya untuk mempercepat pemilihan proses Cawagub Sulsel. Bagi kami, Pak Gubernur memang membutuhkan seorang pendamping agar sama-sama bekerja untuk Sulawesi Selatan," jelas Ketua DPD Nasdem Kepulauan Selayar ini.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah mengungkapkan agenda paripurna nantinya ada dua. Pertama ialah pengumuman penetapan pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel .

"Agenda pertama sifatnya pengumuman rapat paripurna. Kemungkinan kita undang semua kepala daerah di Sulsel," beber Ulla sapaanya.

Baca Juga: Seluruh Fraksi DPRD Sulsel Kompak Dorong Andalan Punya Pendamping
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!