Pelaku Perundungan Terancam Dua Tahun Kurungan, DPPPA Usul Langkah Diversi
Kamis, 20 Januari 2022 - 07:47 WIB
"Akan didampingi pendampingan hukum dari tim UPTD, dan pelaku pun dalam hal ini sudah merujuk ke LBH APIK untuk membantu," katanya.
Dia mengatakan, baik pelaku maupun korban masih di bawah umur sehingga jika merujuk kepada sistem peradilan pidana anak No 11 Tahun 2012 maupun UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka langkah diversi merupakan salah satu jalan.
Dengan pertimbangan hukuman yang diterima masih di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan.
Selain itu, merujuk kepada PERMA 4 tahun 2014 maka diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun namun belum berumur 18 tahun. Ataupun telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pasal 2.
"Maka dia memang tujuannya ke diversi dan memang dalam poin-poinnya adalah untuk kepentingan korban dan kesejahteraan, dan tanggung jawab semua," tandas dia.
Baca Juga: Sekolah Harus Proaktif Cegah Perundungan Antar Siswa
Dia mengatakan, baik pelaku maupun korban masih di bawah umur sehingga jika merujuk kepada sistem peradilan pidana anak No 11 Tahun 2012 maupun UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka langkah diversi merupakan salah satu jalan.
Dengan pertimbangan hukuman yang diterima masih di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan.
Selain itu, merujuk kepada PERMA 4 tahun 2014 maka diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun namun belum berumur 18 tahun. Ataupun telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pasal 2.
"Maka dia memang tujuannya ke diversi dan memang dalam poin-poinnya adalah untuk kepentingan korban dan kesejahteraan, dan tanggung jawab semua," tandas dia.
Baca Juga: Sekolah Harus Proaktif Cegah Perundungan Antar Siswa
Lihat Juga :