Pelaku Perundungan Terancam Dua Tahun Kurungan, DPPPA Usul Langkah Diversi
Kamis, 20 Januari 2022 - 07:47 WIB
Tersangka perundungan siswi di Kota Makassar berinisial PA (13) dijerat Pasal 351 tentang Penganiyaan dan terancam kurungan 2 tahun Penjara. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perundungan antara siswi SMP yang video kekerasannya viral di media sosial.
Tersangka berinisial PA (13) dijerat Pasal 351 tentang Penganiyaan dan terancam kurungan 2 tahun Penjara. Meski demikian, langkah mediasi pihak tersangka dan korban masih diupayakan. Terlebih, mereka masih di bawah umur.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menilai, kasus tersebut bisa dituntaskan melalui langkah diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar mekanisme pidana tapi musyawarah mufakat, sebagai prinsip mengutamakan kepentingan anak.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perundungan Siswi di Makassar
Kepala DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman memastikan berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya akan melakukan pendampingan khusus kepada pelaku.
Tersangka berinisial PA (13) dijerat Pasal 351 tentang Penganiyaan dan terancam kurungan 2 tahun Penjara. Meski demikian, langkah mediasi pihak tersangka dan korban masih diupayakan. Terlebih, mereka masih di bawah umur.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menilai, kasus tersebut bisa dituntaskan melalui langkah diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar mekanisme pidana tapi musyawarah mufakat, sebagai prinsip mengutamakan kepentingan anak.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perundungan Siswi di Makassar
Kepala DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman memastikan berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya akan melakukan pendampingan khusus kepada pelaku.
Lihat Juga :