Pelaku Perundungan Terancam Dua Tahun Kurungan, DPPPA Usul Langkah Diversi

Kamis, 20 Januari 2022 - 07:47 WIB
Tersangka perundungan siswi di Kota Makassar berinisial PA (13) dijerat Pasal 351 tentang Penganiyaan dan terancam kurungan 2 tahun Penjara. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perundungan antara siswi SMP yang video kekerasannya viral di media sosial.

Tersangka berinisial PA (13) dijerat Pasal 351 tentang Penganiyaan dan terancam kurungan 2 tahun Penjara. Meski demikian, langkah mediasi pihak tersangka dan korban masih diupayakan. Terlebih, mereka masih di bawah umur.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menilai, kasus tersebut bisa dituntaskan melalui langkah diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar mekanisme pidana tapi musyawarah mufakat, sebagai prinsip mengutamakan kepentingan anak.



Kepala DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman memastikan berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya akan melakukan pendampingan khusus kepada pelaku.



"Akan didampingi pendampingan hukum dari tim UPTD, dan pelaku pun dalam hal ini sudah merujuk ke LBH APIK untuk membantu," katanya.

Dia mengatakan, baik pelaku maupun korban masih di bawah umur sehingga jika merujuk kepada sistem peradilan pidana anak No 11 Tahun 2012 maupun UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka langkah diversi merupakan salah satu jalan.

Dengan pertimbangan hukuman yang diterima masih di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan.

Selain itu, merujuk kepada PERMA 4 tahun 2014 maka diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun namun belum berumur 18 tahun. Ataupun telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pasal 2.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More