Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Digelar 18 Juni 2020 di PN Bandung
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:34 WIB
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menggelar sidang perdana kasus Sunda Empire pada Kamis 18 Juni 2020 mendatang.
Kepastian jadwal sidang ini diperoleh setelah berkas perkara Sunda Empire dengan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana diterima PN Bandung dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu 10 Juni 2020.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, untuk persidangan perkara Sunda Empire, PN Bandung menunjuk majelis hakim antara T Benny Eko Supriyadi SH MH, Mangapul Girsang SH MH, dan Asep Sumirat Danaatmaja SH MH. (BACA JUGA: Polda Jabar Limpahkan Kasus Sunda Empire, Kejati Perpanjang Penahanan Tersangka )
"(Berkas) perkara Sunda Empire diterima di PN Bandung Rabu 10 Juni. Sidang pertama Kamis 18 Juni (2020). Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi SH MH, Mangapul Girsang SH MH, dan Asep Sumirat Danaatmaja SH MH," kata Wasdi melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2020). (BACA JUGA: Hasil Tes Psikologi 3 Petinggi Sunda Empire Tak Alami Gangguan Jiwa )
Meski tersangka yang diproses penyidik Ditreskrimum Polda Jabar antara lain Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, namun Wasdi belum berani menerima nama jelas terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini.
"Terdakwa tiga orang. Nama-nama terdakwa dan pasal yg didakwakan belum saya peroleh. Menyusul. Hanya itu info yang saya terima," ujar Wasdi. (BACA JUGA: Jaksa Masih Susun Berkas, Sidang Sunda Empire Belum Dijadwalkan )
Sebelumnya, Erwin Syahrudin, kuasa hukum Rangga Sasana mengatakan, telah siap memberikan pembelaan maksimal kepada Rangga Sasana yang memiliki nama asli Edi Raharja itu.
"Tentu, kami akan memberikan pembelaan maksimal seperti kepada klien-klien kami yang lain. Nanti kalau sudah ada berkas dakwaan, kami akan menyusun eksepsi," tutur Erwin.
Menurut Erwin, perkara Rangga Sasana dan Sunda Empire perlu pembelaan khusus. Namun untuk saat ini poin-poin apa saja yang akan menjadi "senjata" di persidangan nanti belum bisa diungkap ke publik.
Kepastian jadwal sidang ini diperoleh setelah berkas perkara Sunda Empire dengan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana diterima PN Bandung dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu 10 Juni 2020.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, untuk persidangan perkara Sunda Empire, PN Bandung menunjuk majelis hakim antara T Benny Eko Supriyadi SH MH, Mangapul Girsang SH MH, dan Asep Sumirat Danaatmaja SH MH. (BACA JUGA: Polda Jabar Limpahkan Kasus Sunda Empire, Kejati Perpanjang Penahanan Tersangka )
"(Berkas) perkara Sunda Empire diterima di PN Bandung Rabu 10 Juni. Sidang pertama Kamis 18 Juni (2020). Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi SH MH, Mangapul Girsang SH MH, dan Asep Sumirat Danaatmaja SH MH," kata Wasdi melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2020). (BACA JUGA: Hasil Tes Psikologi 3 Petinggi Sunda Empire Tak Alami Gangguan Jiwa )
Meski tersangka yang diproses penyidik Ditreskrimum Polda Jabar antara lain Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, namun Wasdi belum berani menerima nama jelas terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini.
"Terdakwa tiga orang. Nama-nama terdakwa dan pasal yg didakwakan belum saya peroleh. Menyusul. Hanya itu info yang saya terima," ujar Wasdi. (BACA JUGA: Jaksa Masih Susun Berkas, Sidang Sunda Empire Belum Dijadwalkan )
Sebelumnya, Erwin Syahrudin, kuasa hukum Rangga Sasana mengatakan, telah siap memberikan pembelaan maksimal kepada Rangga Sasana yang memiliki nama asli Edi Raharja itu.
"Tentu, kami akan memberikan pembelaan maksimal seperti kepada klien-klien kami yang lain. Nanti kalau sudah ada berkas dakwaan, kami akan menyusun eksepsi," tutur Erwin.
Menurut Erwin, perkara Rangga Sasana dan Sunda Empire perlu pembelaan khusus. Namun untuk saat ini poin-poin apa saja yang akan menjadi "senjata" di persidangan nanti belum bisa diungkap ke publik.
tulis komentar anda