Berzina dengan Pria Selingkuhan, ASN Depok Divonis 2 Bulan Penjara

Rabu, 19 Januari 2022 - 22:18 WIB
“Dari proses persidangan ini, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan zina, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf b KUHP,” katanya, Rabu (19/1/2022).

Dari sejumlah informasi yang didapat dan berkembang, DS memergoki istrinya sedang berada dalam satu kamar kos dengan ASS di kawasan Cilodong, Depok. DS memergoki perselingkuhan itu pada April 2021.

Baca juga: Kasus Perzinaan di Condet, Istri Pelapor Ditetapkan Tersangka

Saat itu dia menggedor kamar kos ASS bersama pengurus lingkungan setempat. Ketika pintu diketuk, penghuninya tidak langsung membukakan pintu.

Setelah hampir 30 menit baru pintu dibuka dan di dalamnya ada NS dan ASS. Atas temuan itu, DS melaporkan istrinya ke Polres Metro Depok.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!