Berzina dengan Pria Selingkuhan, ASN Depok Divonis 2 Bulan Penjara
Rabu, 19 Januari 2022 - 22:18 WIB
Seorang ASN Pemkot Depok, NS (38), dijatuhi hukuman dua bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan zina dengan pria yang bukan suaminya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok, NS (38), dijatuhi hukuman dua bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan zina dengan pria yang bukan suaminya.
NS dilaporkan oleh DS yang merupakan suami sahnya pada tahun 2021. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim memutuskan menghukum NS 2 bulan penjara. Majelis juga menghukum ASS yang merupakan teman dekat NS, dengan hukuman 6 bulan penjara.
Baca juga: Anak Hasil Perzinaan, Bagaimana Status dan Nasabnya?
Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan, kasus yang dilakukan NS tercatat dalam Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Sedangkan ASS dengan Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2021/PN Dpk.
NS dilaporkan oleh DS yang merupakan suami sahnya pada tahun 2021. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim memutuskan menghukum NS 2 bulan penjara. Majelis juga menghukum ASS yang merupakan teman dekat NS, dengan hukuman 6 bulan penjara.
Baca juga: Anak Hasil Perzinaan, Bagaimana Status dan Nasabnya?
Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan, kasus yang dilakukan NS tercatat dalam Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Sedangkan ASS dengan Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2021/PN Dpk.
Lihat Juga :