Haus Seks, Pengasuh Pesantren di Balikpapan Cabuli 13 Santriwati sejak 2020
Rabu, 19 Januari 2022 - 21:58 WIB
BALIKPAPAN - Pengasuh pondok pesantren di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial M ditetapkan sebagai tersangka pencabulan 13 santriwatinya. Kini akibat ulah bejatnya tersangka ditahan di Polda Kaltim.
Dengan jabatannya selaku pengasuh pesantren, pelaku leluasa mencabuli para santri dengan diiming-imingi uang Rp20.000 hingga Rp50.000.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, dalam kasus ini baru 4 korban yang melaporkan aksi pencabulan tersangka M. Para korban berumur antara14-16 tahun.
Sementara korban lainnya masih sebagai saksi belum membuat laporan ke polisi.
"Modus operandi tersangka saat melakukan tindakan bejatnya dengan mengiming imingi uang sebesar Rp20 ribu hinggga Rp50 ribu dan mengajak jalan santriwatinya serta membelikan baju," katanya, Rabu (19/1/2022).
Aksi pencabulan dilakukan tersangka M di sejumlah tempat, termasuk di dalam mobil dan di lembaga pendidikan tempat dirinya mengajar. "Kebanyakan pencabulan dilakukan di dalam mobil, saat korban diajak pergi oleh tersangka," ungkapnya.
Selain pelecehan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait adanya tindakan pemerkosaan yang dilakukan tersangka. Sebab tindakan asusila tersangka di lakukan sejak 2020 lalu.
Polda Kaltim mengimbau kepada para korbannya yang saat ini belum melapor untuk melaporkan di mapolda Kaltim agar bisa segera ditindaklanjuti.
Dengan jabatannya selaku pengasuh pesantren, pelaku leluasa mencabuli para santri dengan diiming-imingi uang Rp20.000 hingga Rp50.000.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, dalam kasus ini baru 4 korban yang melaporkan aksi pencabulan tersangka M. Para korban berumur antara14-16 tahun.
Sementara korban lainnya masih sebagai saksi belum membuat laporan ke polisi.
"Modus operandi tersangka saat melakukan tindakan bejatnya dengan mengiming imingi uang sebesar Rp20 ribu hinggga Rp50 ribu dan mengajak jalan santriwatinya serta membelikan baju," katanya, Rabu (19/1/2022).
Aksi pencabulan dilakukan tersangka M di sejumlah tempat, termasuk di dalam mobil dan di lembaga pendidikan tempat dirinya mengajar. "Kebanyakan pencabulan dilakukan di dalam mobil, saat korban diajak pergi oleh tersangka," ungkapnya.
Baca Juga
Selain pelecehan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait adanya tindakan pemerkosaan yang dilakukan tersangka. Sebab tindakan asusila tersangka di lakukan sejak 2020 lalu.
Polda Kaltim mengimbau kepada para korbannya yang saat ini belum melapor untuk melaporkan di mapolda Kaltim agar bisa segera ditindaklanjuti.
(shf)
tulis komentar anda