Bripka IS Oknum Polisi Pemasok Narkoba Jaringan Lapas di Luwu Raya Ditangkap

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:18 WIB
Kepada Kabid Humas Polda, saat disinggung apakah ini narkoba jaringan lapas, dirinya belum bisa memastikan. "Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik mengsangkakan, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penelusuran, Pasal 114 (2) ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga : Terlibat Jaringan Narkoba, 4 Anggota Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat

"Terhadap penangkapan anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus narkoba, telah dilakukan beberapa langkah, diantaranya memerintahkan Kasat Narkoba untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan terhadap perkara yang ditangani.Memerintahkan Propam Polres Luwu untuk membantu pengawasan terhadap tersangka, dan menarik serta mengamankan senpi yang bersangkutan," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!