Buronan Korupsi Bank BUMN Ditangkap Kejagung dan Kejati di Surabaya

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:00 WIB
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Jatim menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald (48), terpidana kasus korupsi Jalan Biliton, Gubeng, Surabaya.Foto/Lukman hakim
SURABAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald (48), terpidana kasus korupsi yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria yang tinggal di Jalan Raharja, Pondok Pinang Jakarta Selatan ini ditangkap pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 23.20 WIB di Jalan Biliton, Gubeng, Surabaya. Terpidana ini ditangkap karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.



Baca juga: 700 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tuban, Total Kerugian Tembus Rp42 Miliar

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!