Forum Orang Tua Kota Bandung Sebut Praktik Pungli Siswa Mutasi Terjadi di Semua Sekolah Negeri
Rabu, 19 Januari 2022 - 11:01 WIB
BANDUNG - Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung menyebut, dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa mutasi hampir terjadi di semua sekolah negeri. Kasus di SMAN 22 Bandung hanya salah satu kasus yang mencuat ke permukaan.
Ketua Fortusis Kota Bandung Dwi Subawanto mengatakan, kejadian yang terjadi di SMAN 22 hanya salah satu contoh saja. Karena, praktik tersebut diduga terjadi hampir di semua SMAN di Jawa Barat.
"Kalau mau jujur terjadi di semua sekolah negeri SMAN di Jawa Barat yang sekolahnya menerima mutasi perpindahan sekolah, " kata Dwi.
Menurut dia, untuk membuktikan itu, Inspektorat Pemda Jabar harus memeriksa sekolah negeri khususnya murid mutasi. Dwi mengatakan, penerimaan melalui jalur mutasi dianggap janggal.
Karena apabila ada lebih dari satu siswa pendaftar, siswa akan diseleksi pakai alat ukur test akademik. Namun apabila kuota terbatas, diduga ada sistem lelang dengan mengambil uang.
"Ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Kalau menyimak Perda Pendidikan dan Pergub Jabar yang mengatur PPDB, jelas pasal yang mengatur peserta didik mutasi/perpindahan tidak boleh dikomersilkan dengan dalih apapun, " tegas dia.
Ketua Fortusis Kota Bandung Dwi Subawanto mengatakan, kejadian yang terjadi di SMAN 22 hanya salah satu contoh saja. Karena, praktik tersebut diduga terjadi hampir di semua SMAN di Jawa Barat.
"Kalau mau jujur terjadi di semua sekolah negeri SMAN di Jawa Barat yang sekolahnya menerima mutasi perpindahan sekolah, " kata Dwi.
Menurut dia, untuk membuktikan itu, Inspektorat Pemda Jabar harus memeriksa sekolah negeri khususnya murid mutasi. Dwi mengatakan, penerimaan melalui jalur mutasi dianggap janggal.
Karena apabila ada lebih dari satu siswa pendaftar, siswa akan diseleksi pakai alat ukur test akademik. Namun apabila kuota terbatas, diduga ada sistem lelang dengan mengambil uang.
Baca Juga
"Ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Kalau menyimak Perda Pendidikan dan Pergub Jabar yang mengatur PPDB, jelas pasal yang mengatur peserta didik mutasi/perpindahan tidak boleh dikomersilkan dengan dalih apapun, " tegas dia.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda