Bu Guru di Sampit Berprofesi Lain Jadi Bandar Narkoba

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:10 WIB
Dari tangan perempuan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket. "Tujuh paket sabu itu beratnya 33,55 gram. Kita juga mengamankan 1 lembar sobekan dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi.” katanya.

Usai mengamankan DS, saat ini polisi terus melakukan pengembangan. Sebab dugaan kuat keterlibatan sejumlah pelaku lainnya. “Kami yakin perempuan itu tidak sendiri, sehingga kami masih selidiki jaringannya,” terangnya.

Atas kasus ini, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!