Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perundungan Siswi di Makassar

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:40 WIB
Potongan gambar yang memperlihatkan AI (13) jadi korban perundungan oleh teman-temannya. Perundungan ini terjadi pada Jumat 7 Januari 2022
MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perundungan antara siswi SMP yang video kekerasannya viral di media sosial.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jufri Natsir menerangkan, tersangka berinisial PA (13) yang sebelumnya berstatus terlapor dalam kasus tersebut. PA disangka melakukan penganiayaan terhadap AI (13).

Baca Juga: Dinas Pendidikan
Muhyiddin belum lama ini.

"Jadi kejadian ini awalnya selisih paham saling ejek begitu, tapi kami akan menyelidiki dan mendalami permasalah sesungguhnya terjadi sehingga viral. Sejauh ini kami temukan bukan untuk konten. Laporannya di sini terkait penganiayaan atau pengeroyokan," kata Jufri di kantornya, Kamis (13/1).
(luq)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content