Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perundungan Siswi di Makassar
Selasa, 18 Januari 2022 - 20:40 WIB
MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perundungan antara siswi SMP yang video kekerasannya viral di media sosial.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jufri Natsir menerangkan, tersangka berinisial PA (13) yang sebelumnya berstatus terlapor dalam kasus tersebut. PA disangka melakukan penganiayaan terhadap AI (13).
Baca Juga: Dinas Pendidikan
Muhyiddin belum lama ini.
"Jadi kejadian ini awalnya selisih paham saling ejek begitu, tapi kami akan menyelidiki dan mendalami permasalah sesungguhnya terjadi sehingga viral. Sejauh ini kami temukan bukan untuk konten. Laporannya di sini terkait penganiayaan atau pengeroyokan," kata Jufri di kantornya, Kamis (13/1).
Lihat Juga: Pelaku Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ivan Sugianto Dijebloskan ke Penjara
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jufri Natsir menerangkan, tersangka berinisial PA (13) yang sebelumnya berstatus terlapor dalam kasus tersebut. PA disangka melakukan penganiayaan terhadap AI (13).
Baca Juga: Dinas Pendidikan
Baca Juga
"Jadi kejadian ini awalnya selisih paham saling ejek begitu, tapi kami akan menyelidiki dan mendalami permasalah sesungguhnya terjadi sehingga viral. Sejauh ini kami temukan bukan untuk konten. Laporannya di sini terkait penganiayaan atau pengeroyokan," kata Jufri di kantornya, Kamis (13/1).
Lihat Juga: Pelaku Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ivan Sugianto Dijebloskan ke Penjara
(luq)
tulis komentar anda