Polda Sulsel Tegaskan Pengawal Liar Ambulans Dilarang
Selasa, 18 Januari 2022 - 19:07 WIB
Pengguna jalan meliputi, pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.
Kemudian, iring-iringan pengantar jenazah dan terakhir adalah konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian. Selanjutnya kata Faizal, pada Pasal 135 Ayat 1 UU LLAJ. Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama, harus dikawal petugas kepolisian.
Pengawalan disertai dengan dan atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat pemberi isyarat lalu lintas ini, tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
"Jadi jelas bukan kami melarang, tapi itu sudah ada aturannya yang melarang untuk pengawalan yang dilakukan secara pribadi. Dalam hal pengawalan, hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya," tegas Faizal.
Menurutnya, pengawal liar ini tidak dilatih khusus, tidak memiliki kompetensi teknik hingga taktik tentang bagaimana mengawal pengguna jalan prioritas secara baik dan aman. Selain itu, mereka juga dianggap tidak menggunakan atribut yang terlihat jelas oleh pengendara atau pengguna jalan lain.
Kendaraan pengawal liar ini juga dianggap tidak memiliki kelengkapan pengamanan dalam pengawalan. Baik bagi diri sendiri maupun orang lain. "Nah, apabila terjadi kecelakaan baik korban yang mengawal liar tersebut maupun orang lain, siapa yang akan bertanggung jawab?," tegas Faizal.
Kemudian, iring-iringan pengantar jenazah dan terakhir adalah konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian. Selanjutnya kata Faizal, pada Pasal 135 Ayat 1 UU LLAJ. Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama, harus dikawal petugas kepolisian.
Pengawalan disertai dengan dan atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat pemberi isyarat lalu lintas ini, tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
"Jadi jelas bukan kami melarang, tapi itu sudah ada aturannya yang melarang untuk pengawalan yang dilakukan secara pribadi. Dalam hal pengawalan, hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya," tegas Faizal.
Menurutnya, pengawal liar ini tidak dilatih khusus, tidak memiliki kompetensi teknik hingga taktik tentang bagaimana mengawal pengguna jalan prioritas secara baik dan aman. Selain itu, mereka juga dianggap tidak menggunakan atribut yang terlihat jelas oleh pengendara atau pengguna jalan lain.
Kendaraan pengawal liar ini juga dianggap tidak memiliki kelengkapan pengamanan dalam pengawalan. Baik bagi diri sendiri maupun orang lain. "Nah, apabila terjadi kecelakaan baik korban yang mengawal liar tersebut maupun orang lain, siapa yang akan bertanggung jawab?," tegas Faizal.
Lihat Juga :