Pengacara Sebut Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:13 WIB
"Terkecuali sertifikat a quo hingga kini belum disita. Petunjuk, jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpul. Pelaku tidak pernah melaksanakan pengecekan fisik rumah, pembelian di bawah harga pasar," kata Aldo.

"Keterangan terdakwa, yang jelas mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia membayar ganti rugi," tambahnya.

“Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Entah kenapa jadi belok-belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," ujarnya.

Wartawan berusaha menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo untuk mengonfirmasi ihwal diterbitkannya SP3 ini. Namun, hingga berita diterbitkan, Ady belum memberikan respons.

Baca juga: PN Jakbar Segera Putuskan Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan Tergugat Tukang AC

Sebelumnya, Ng Je Ngay (70) kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah. Tukang AC itu mengaku sudah 5 kali mengirim surat, namun belum ada yang direspons.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!