Pengacara Sebut Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:13 WIB
Pengacara menyebutkan Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan SP3 dalam kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe menyebutkan Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.

Dalam surat itu dinyatakan penyidikan tersangka AG dihentikan. Adapun alasannya karena tak cukup alat bukti.



Baca juga: 6 Mafia Tanah di Bogor Digulung, Seorang Pelaku Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu

Aldo menyesalkan keputusan penyidik. Terlebih jika dalih yang digunakan adalah kurangnya alat bukti. “Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?" ujar Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).

Dalam berkas perkara alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP. Ada bukti yang dilampirkan meliputi keterangan 20 saksi, 2 saksi ahli. Lalu, dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, buku tabungan palsu, dan laboratorium forensik terkait tanda-tangan palsu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!