Anggap Bentuk 'Pengebirian Hak-hak Demokrasi', Senator Asal Jambi Gugat Presidential Threshold
Selasa, 18 Januari 2022 - 13:39 WIB
"Kondisi yang demikian menandakan bahwa ada keinginan kuat dari masyarakat untuk menghapus ketentuan ambang batas tersebut," ujar Syukur.
Bagi kami lanjut Syukur, ketentuan mengenai presidential threshold jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat pembentukan UUD 1945 yang telah menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam berdemokrasi.
"Presidential threshold secara tidak langsung telah membatasi hak warga negara untuk mendapatkan atau bahkan mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional," tegasnya.
Hak warga negara telah dikalahkan oleh pengaturan ambang batas pengajuan calon Presiden yang hanya boleh dilakukan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi paling sedikit 20%.
Ketentuan tersebut seakan-akan diciptakan hanya untuk menguntungkan segelintir pihak dan menafikan amanat masyarakat yang telah dibagi habis ke semua partai politik, saya sangat yakin bukan semangat ini yang coba dibangun oleh para pembentuk konstitusi.
Di sisi lain, bila ditelaah lebih mendalam, pengaturan mengenai presidential threshold tidak memiliki korelasi secara langsung terhadap penguatan sistem presidensiil, sistem prresidensiil itu sendiri khakiatnya untuk memperkuat eksekutif agar dapat berjalan seimbang dengan legislatif.
Dengan pengaturan yang ada semacam ini justru mengooptasi kekuatan eksekutif ke dalam kekuatan legislatif melalui pintu masuk ketentuan ambang batas.
Belum lagi persoalan mengenai pengacuan terhadap jumlah kursi yang didapat menggunakan hasil pemilihan legislatif Tahun 2019, hal ini makin memperlihatkan bahwa pilihan utuk menghidupkan presidential threshold makin irasional dan sulit diterima oleh akal sehat.
Bagi kami lanjut Syukur, ketentuan mengenai presidential threshold jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat pembentukan UUD 1945 yang telah menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam berdemokrasi.
"Presidential threshold secara tidak langsung telah membatasi hak warga negara untuk mendapatkan atau bahkan mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional," tegasnya.
Hak warga negara telah dikalahkan oleh pengaturan ambang batas pengajuan calon Presiden yang hanya boleh dilakukan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi paling sedikit 20%.
Ketentuan tersebut seakan-akan diciptakan hanya untuk menguntungkan segelintir pihak dan menafikan amanat masyarakat yang telah dibagi habis ke semua partai politik, saya sangat yakin bukan semangat ini yang coba dibangun oleh para pembentuk konstitusi.
Di sisi lain, bila ditelaah lebih mendalam, pengaturan mengenai presidential threshold tidak memiliki korelasi secara langsung terhadap penguatan sistem presidensiil, sistem prresidensiil itu sendiri khakiatnya untuk memperkuat eksekutif agar dapat berjalan seimbang dengan legislatif.
Dengan pengaturan yang ada semacam ini justru mengooptasi kekuatan eksekutif ke dalam kekuatan legislatif melalui pintu masuk ketentuan ambang batas.
Belum lagi persoalan mengenai pengacuan terhadap jumlah kursi yang didapat menggunakan hasil pemilihan legislatif Tahun 2019, hal ini makin memperlihatkan bahwa pilihan utuk menghidupkan presidential threshold makin irasional dan sulit diterima oleh akal sehat.
Lihat Juga :