Polres Boyolali Musnahkan 300 Knalpot Brong Hasil Razia
Selasa, 18 Januari 2022 - 14:39 WIB
"Knalpot brong yang disita dan dimusnahkan berjumlah 300 buah. Ini merupakan hasil dari kegiatan razia sejak bulan Juli 2021 sampai Januari 2022," ungkap Kapolres, Selasa (18/1).
Dihadapan para tokoh agama, pejabat Dinas Perhubungan dan aktivis pemuda, ratusan knalpot yang tidak sesuai standard itu dipotong dan selanjutnya dimusnahkan.
Menurut Kapolres, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standard menyalahi pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sangsi yang dapat diterima oleh pelanggar adalah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp250 ribu rupiah.
Baca juga: Knalpot Brong Meresahkan Warga, Polisi Rajin Gelar Razia
Dihadapan para tokoh agama, pejabat Dinas Perhubungan dan aktivis pemuda, ratusan knalpot yang tidak sesuai standard itu dipotong dan selanjutnya dimusnahkan.
Menurut Kapolres, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standard menyalahi pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sangsi yang dapat diterima oleh pelanggar adalah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp250 ribu rupiah.
Baca juga: Knalpot Brong Meresahkan Warga, Polisi Rajin Gelar Razia
Lihat Juga :