Wilayah Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Begini Aturannya
Selasa, 18 Januari 2022 - 08:17 WIB
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dandan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, dan laundry.
Kemudian pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketatsampai dengan Pukul 21.00 waktu setempatyang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah. Baca juga: Level PPKM Bakal Berubah Setiap Pekan, Luhut: Asesmen Kembali Seminggu Sekali
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitasdan waktu makan maksimal 60menit.
Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Kemudian pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketatsampai dengan Pukul 21.00 waktu setempatyang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah. Baca juga: Level PPKM Bakal Berubah Setiap Pekan, Luhut: Asesmen Kembali Seminggu Sekali
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitasdan waktu makan maksimal 60menit.
Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Lihat Juga :