Kemenag Pekanbaru Tetapkan 1 Ramadan 24 April 2020

Kamis, 23 April 2020 - 15:07 WIB
Selanjutnya tidak adanya kegiatan buka dan sahur bersama kecuali dengan keluarga inti. Sholat taraweh hanya dilakukan di rumah masing-masing dan tidak dilakasanakan di masjid.

Kemudian pengumpulan zakat tidak boleh dilakukan dengan mengumpulkan orang banyak, begitu juga dengan pendistribusian zakat, harus langsung diantar ke rumah masing-masing.

Sementara itu, untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri, pihaknya masih mempertimbangkan situasi dan perkembangan Covid-19.

"Kita masih melihat perkembangan situasi. Apabila situasi ini masih seperti ini, maka tentunya pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah saja," terangnya.

Edwar menambahkan, untuk masyarakat non muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk tetap saling menghormati. "Saling menghormati dan tetap jaga persatuan dan kesatuan umat beragama," pungkasnya. (adv)
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!