Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus, Titi dan Jack Lapian Divonis Bebas
Senin, 17 Januari 2022 - 22:16 WIB
Dalam pertimbanganya, hakim menilai pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bukan merupakan pencemaran nama baik. Melainkan sebagai upaya untuk menyampaikan atau memviralkan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur
"Apa yang dilakukan terdakwa I dan terdakwa II bukanlah dimaksudkan untuk mencemarkan atau melakukan penghinaan terhadap saksi Andrew Darwis," kata Elfian.
"Perbuatan terdakwa satu dan dua ditunjukkan agar laporan polisi tersebut menjadi viral dan segera diproses buat kepentingan terdakwa satu yang memperjuangkan haknya sebagai korban yang kehilangan tanah bangunan di daerah Melawai Jakarta Selatan" paparnya.
Sementara Titi Sumawijaya menyambut gembira putusan hakim tersebut. “Alhamdullilah keputusan hakim sudah memperjelas dan membuktikan kami tidak terbukti bersalah. Keadilan dalam persidangan hari ini telah ditegakan. Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang telah memberikan keadilan buat saya,” kata Titi Sumawijaya seusai sidang.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur
"Apa yang dilakukan terdakwa I dan terdakwa II bukanlah dimaksudkan untuk mencemarkan atau melakukan penghinaan terhadap saksi Andrew Darwis," kata Elfian.
"Perbuatan terdakwa satu dan dua ditunjukkan agar laporan polisi tersebut menjadi viral dan segera diproses buat kepentingan terdakwa satu yang memperjuangkan haknya sebagai korban yang kehilangan tanah bangunan di daerah Melawai Jakarta Selatan" paparnya.
Sementara Titi Sumawijaya menyambut gembira putusan hakim tersebut. “Alhamdullilah keputusan hakim sudah memperjelas dan membuktikan kami tidak terbukti bersalah. Keadilan dalam persidangan hari ini telah ditegakan. Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang telah memberikan keadilan buat saya,” kata Titi Sumawijaya seusai sidang.
(thm)
Lihat Juga :