Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus, Titi dan Jack Lapian Divonis Bebas

Senin, 17 Januari 2022 - 22:16 WIB
loading...
Kasus Pencemaran Nama...
Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis, yakni Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian, divonis bebas. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis, divonis bebas. Hakim menilai terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian, tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (17/1/2022). Hakim menyatakan terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel, dan terdakwa II JackBoydLapian, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Keduanya sebelumnya dituntut dakwaan alternatif pertama Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan alternatif kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan alternatif ketiga Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Titi Beberkan Letak Kesalahan Pendiri Kaskus Andrew Darwis

Hakim memutuskan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa tersebut, serta memulihkan hak dan martabatnya.

"Menuntut terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan terdakwa II JackBoydLapian, karena tidak terbukti bersalah dengan tuntutan dibebaskan dan memulihkan hak-hak sebagai terdakwa," kata Hakim Ketua Elfian saat membacakan putusan.

Dalam pertimbanganya, hakim menilai pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bukan merupakan pencemaran nama baik. Melainkan sebagai upaya untuk menyampaikan atau memviralkan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur

"Apa yang dilakukan terdakwa I dan terdakwa II bukanlah dimaksudkan untuk mencemarkan atau melakukan penghinaan terhadap saksi Andrew Darwis," kata Elfian.

"Perbuatan terdakwa satu dan dua ditunjukkan agar laporan polisi tersebut menjadi viral dan segera diproses buat kepentingan terdakwa satu yang memperjuangkan haknya sebagai korban yang kehilangan tanah bangunan di daerah Melawai Jakarta Selatan" paparnya.

Sementara Titi Sumawijaya menyambut gembira putusan hakim tersebut. “Alhamdullilah keputusan hakim sudah memperjelas dan membuktikan kami tidak terbukti bersalah. Keadilan dalam persidangan hari ini telah ditegakan. Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang telah memberikan keadilan buat saya,” kata Titi Sumawijaya seusai sidang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Rekomendasi
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved