Sempat Kabur, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk

Kamis, 11 Juni 2020 - 10:34 WIB
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 3 kali terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP. Bahkan korban sempat ditahan beberapa hari di salah satu rumah di Buton Tengah.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku FR merupakan residivis atas kasus yang sama. “Bahkan pelaku sempat menjalani hukuman penjara di wilayah Papua,” katanya, Kamis (11/6/2020).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!