Sempat Kabur, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk

Kamis, 11 Juni 2020 - 10:34 WIB
Setelah buron selama satu minggu, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Buton Tengah berhasil diringkus di Kota Kendari. Foto/iNews TV/Andhy Eba
BAUBAU - Setelah buron selama satu minggu, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara berhasil diringkus. Pelaku diringkus di salah satu rumah kos di Kota Kendari tanpa ada perlawanan.

Unit Reskrim Polres Baubau dibantu tim Buser 77 Polres Kendari berhasil meringkus FR (39), pelaku pencabulan anak di bawah umur di salah satu rumah kos di wilayah Kota Kendari tanpa ada perlawanan. (Baca juga: Siswa SMP Dibacok Penjaga Sekolah saat Ambil Raport)

Pelaku sempat melarikan diri selama satu minggu usai melancarkan aksi bejatnya. Tersangka kabur dengan membawa satu unit kendaraan roda dua milik Pemda Buton Tengah dan telepon genggam milik korban. (Baca juga: Tokoh Adat Sentani: Jangan Terprovokasi Isu Rasisme)



Setelah diringkus, pelaku langsung dibawa kembali ke Kota Baubau. Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 3 kali terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP. Bahkan korban sempat ditahan beberapa hari di salah satu rumah di Buton Tengah.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku FR merupakan residivis atas kasus yang sama. “Bahkan pelaku sempat menjalani hukuman penjara di wilayah Papua,” katanya, Kamis (11/6/2020).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content