DKI Hormati Gugatan Apindo Soal UMP 2022 Rp4.641.854

Senin, 17 Januari 2022 - 15:07 WIB
Beberapa waktu lalu, Ariza memohon semua pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar mematuhi aturan tentang kenaikan UMP Jakarta 2022 yang telah diputuskan sebelumnya. Baca: Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854



Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menggugat Kepgub DKI No 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Iya betul (sudah melayangkan gugatan ke PTUN)," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (16/1/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan sebab Apindo menilai Kepgub bertentangan dengan PP No 36/2021 yang sebelumnya sudah disepakati seluruh daerah dan pengusaha menaikan UMP rata-rata 1%. Namun Gubernur Anies mengeluarkan Kepgub No. 1517 yang merevisi kenaikan upah tersebut menjadi 5,1% atau sekitar Rp200.000 menjadi Rp4.641.854.

Pengusaha menilai hal tersebut tidak sejalan dengan misi pemulihan ekonomi, sebab saat ini dari sisi pengusaha sendiri juga belum pulih.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!