DKI Hormati Gugatan Apindo Soal UMP 2022 Rp4.641.854
Senin, 17 Januari 2022 - 15:07 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Indra Purnomo
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghormati gugatan sejumlah pengusaha soal Kepgub DKI No 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 ke PTUN Jakarta. Dalam Kepgub tersebut UMP DKI mengalami kenaikan 5,1% atau menjadi Rp4.641.854.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Politisi Partai Gerindra ini pun menjelaskan, Kepgub terkait dengan UMP 2022 sudah dipertimbangkan serta melalui proses panjang. Kepentingan Kepgub ini bukan saja untuk buruh melainkan untuk pengusaha dan masyarakat.
"Sekali lagi, Pak Gubernur, Pemprov DKI mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh, tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," ujarnya.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Politisi Partai Gerindra ini pun menjelaskan, Kepgub terkait dengan UMP 2022 sudah dipertimbangkan serta melalui proses panjang. Kepentingan Kepgub ini bukan saja untuk buruh melainkan untuk pengusaha dan masyarakat.
"Sekali lagi, Pak Gubernur, Pemprov DKI mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh, tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," ujarnya.
Lihat Juga :