14 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp12 M di Pontianak Akhirnya Dibekuk
Senin, 17 Januari 2022 - 11:54 WIB
Dilanjutkan dia, Sholikin melakukan korupsi pengadaan tanah Lepas Kelas 2A Pontianak secara bersama-sama dengan 11 rekannya. Namun, dia melarikan diri. Sedang 11 rekannya itu sudah menjalani pidana penjara.
Ke-11 orang itu terdiri dari Erfan Eddendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed, Imam Santoso, Johanes Sri Triwoyo, G Edy Suyatno, Andi Taha, dan Alfiansyah.
"Akibat perbuatannya itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12 Miliar lebih," pungkasnya.
Ke-11 orang itu terdiri dari Erfan Eddendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed, Imam Santoso, Johanes Sri Triwoyo, G Edy Suyatno, Andi Taha, dan Alfiansyah.
"Akibat perbuatannya itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12 Miliar lebih," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :