14 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp12 M di Pontianak Akhirnya Dibekuk

Senin, 17 Januari 2022 - 11:54 WIB
Dilanjutkan dia, Sholikin melakukan korupsi pengadaan tanah Lepas Kelas 2A Pontianak secara bersama-sama dengan 11 rekannya. Namun, dia melarikan diri. Sedang 11 rekannya itu sudah menjalani pidana penjara.

Ke-11 orang itu terdiri dari Erfan Eddendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed, Imam Santoso, Johanes Sri Triwoyo, G Edy Suyatno, Andi Taha, dan Alfiansyah.

"Akibat perbuatannya itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12 Miliar lebih," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!