Sidang Munarman Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Tahanan
Senin, 17 Januari 2022 - 07:34 WIB
Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kita sudah ada. Tetapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang-undang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang putusan sela, Rabu (12/1/2022) lalu dengan lantang Majelis Hakim mengatakan bahwa surat dakwaan JPU sudah tepat. Artinya, dakwaan JPU terhadap Munarman memenuhi aspek hukum dengan membuat fakta-fakta secara jelas.
”Eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Karena eksepsi itu ditolak, sidang selanjutnya berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dengan diawali saksi yang nantinya dihadirkan dari pihak JPU.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang putusan sela, Rabu (12/1/2022) lalu dengan lantang Majelis Hakim mengatakan bahwa surat dakwaan JPU sudah tepat. Artinya, dakwaan JPU terhadap Munarman memenuhi aspek hukum dengan membuat fakta-fakta secara jelas.
”Eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Karena eksepsi itu ditolak, sidang selanjutnya berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dengan diawali saksi yang nantinya dihadirkan dari pihak JPU.
(ams)
Lihat Juga :