Sidang Munarman Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Tahanan

Senin, 17 Januari 2022 - 07:34 WIB
loading...
Sidang Munarman Kembali...
JPU hadirkan beberapa saksi dari tahanan dalam sidang lanjutan mantan Sekretaris FPI Munarman di PN Jaktim siang ini. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali digelar Senin (17/1/2022) ini. Sidang direncanakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

”Sidang hari ini memasuki agenda pemeriksaan saksi diawali dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU sesuai yang dijadwalkan terdiri dari beberapa tahanan yang mendekam di berbagai rutan.

”Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien baru online,” kata Aziz. Baca juga: Eksepsi Munarman Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Kendati demikian, dia tak bisa memberikan informasi ihwal identitas dari para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. Menurutnya, kerahasiaan dalam sidang tindak pidana terorisme itu memang sudah diatur.

Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa identitas majelis hakim, penuntut, maupun saksi perkara terorisme dilindungi.”

Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kita sudah ada. Tetapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang-undang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang putusan sela, Rabu (12/1/2022) lalu dengan lantang Majelis Hakim mengatakan bahwa surat dakwaan JPU sudah tepat. Artinya, dakwaan JPU terhadap Munarman memenuhi aspek hukum dengan membuat fakta-fakta secara jelas.



”Eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Karena eksepsi itu ditolak, sidang selanjutnya berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dengan diawali saksi yang nantinya dihadirkan dari pihak JPU.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Refly Harun: Jokowi...
Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Rekomendasi
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Hanya Karena Dukung...
Hanya Karena Dukung Iran, Presenter TV Cantik Kuwait Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
Berita Terkini
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved