Percepat Layanan Penumpang, Bandara A Yani Sediakan Konter Rapid Test

Kamis, 11 Juni 2020 - 08:45 WIB
Sedangkan terkait dengan persyaratan dokumen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara, telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Diantaranya sebagai berikut:

1. Menunjukkan identitas diri baik KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah;

2. Bagi penumpang penerbangan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari / rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Namun bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan / atau rapid test wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit / Puskesmas;

3. Bagi penumpang kedatangan dari luar negeri harus melakukan PCR test saat tiba, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR dengan melakukan Rapid-Test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Otoritas Kesehatan. Namun selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, penumpang wajib melaksanakan karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan;

4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "Peduli Lindungi" pada perangkat telepon seluler.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!