PSU Perumahan di Makassar Dinilai Banyak Dimanfaatkan Oknum

Sabtu, 15 Januari 2022 - 07:37 WIB
Prasarana, Sarana dan Utilitas dinilai banyak dikuasai oknum. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar tengah menggodok regulasi baru Ranperda Perubahan Perda No 9 Tahun 2021 tentang Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas.

Tujuannya agar mempercepat pengembalian ke Pemerintah Kota. Regulasi ini kini menjadi satu dari 22 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan digodok DPRD Kota Makassar pada tahun 2022.





Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah mengatakan, saat ini perumahan masih enggan mempercepat pengembalian PSU ke Pemkot. Alasannya banyak PSU yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi.

"Itulah kendalanya, kalau saya lihat masih ada kongkalikongnya, kan kalau tidak ada yang perhatikan itu dibanguni semacam unit ruko, dan ini hanya kepentingan orang tertentu," terangnya.

Seyogyanya kata dia PSU merupakan satu dari sedikit upaya dalam menambah luasan RTH kota Makassar yang saat ini masih ada di angka 8%.

Sehingga progresnya harus benar-benar dikawal. Apalagi sesuai regulasi luasan yang dipersyaratkan mencapai 30% dari total lahan, sehingga hal ini dikatakan cukup signifikan menambah luasan RTH Kota di tengah terbatasnya ruang.

"Jelas ini jadi ruang terbuka hijau, dan yang kedua ini untuk tambah aset," lanjutnya.

Dia mengatakan, tahun ini pemerintah harus fokus menyelamatkan aset-aset ini. Apalagi hal ini telah diatensi langsung oleh KPK sendiri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content