Putra Kiai Jombang Jadi Buron Kasus Pencabulan, Polda Jatim Segera Jemput Paksa

Sabtu, 15 Januari 2022 - 06:57 WIB
Terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim, bakal menjemput paksa MSA, putra kiai di Jombang, yang jadi tersangka pencabulan. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
JOMBANG - Direskrimum Polda Jatim, menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang putra kiai di Jombang, berinisial MSA, yang menjadi tersangka kasus pencabulan. Masuknya MSA dalam daftar buron tersebut, membuat Polda Jatim bakal menjemput paksa MSA.



Kasus pencabulan santriwati, yang penyelidikan dan penyidikannya berjalan alot ini, bakal memasuki babak baru. Pasalnya, berkas penyidikan yang dilakukan Polda Jatim sudah kelar, dan tinggal melimpahkan ke Kejati Jatim.

Selama ini MSA dinilai oleh polisi tidak kooperatif, karena beberapa kali mendapat panggilan tidak datang. Bahkan, saat tim Polda Jatim akan mengantarkan surat pemanggilan kepada MSA di Pondok Pesantren Sidiqiyah, justru dihadang oleh ratusan massa.



Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto menegaskan, secara fakta yuridis berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim, pada 4 Januari 2022. "Karena itu, kami berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan dalam status pelimpahan tahap dua," tegasnya.

Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka MSA, namun tersangka tidak datang dengan alasan sakit. Melalui kuasa hukumnya, MSA meminta waktu hingga 10 Januari 2022, namun setelah ditunggu tersangka tak kunjung memenuhi panggilan tanpa alasan.

Selanjutnya, pada Kamis (12/1/2022) penyidik sempat mendatangi kediaman MSA di Pondok Pesantren Sidiqiyah Jombang, namun kedatangan penyidik ini sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat. Polisi akhirnya menerbitkan status DPO terhadap tersangka MSA, dan mengancam akan melakukan upaya penjemputan paksa.



MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang pada Oktober 2019 dilaporkan ke Polres Jombang, atas dugaan pencabulan terhadap anak gadis di pesantrennya. Dalam penyidikan, MSA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, namun polisi belum juga bisa menangkap MSA, karena ada upaya penghadangan di pondok pesantrennya.

Kemudian MSA menggugat Kapolda Jatim, melalui sidangh pra peradilan. MSA menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. MSA mengajukan pra peradilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta, serta meminta nama baiknya dipulihkan. Namun upaya itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content