Gaji Gubernur DKI Cuma Rp3 Juta, Berapa Besaran Tunjangannya?

Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:22 WIB
6. PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.

Sedangkan besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah kabupaten/kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD sebagai berikut:

1. Sampai dengan Rp5 miliar paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3%.

2. Di atas Rp5 miliar-Rp10 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2%.

3. Di atas Rp10 miliar-Rp20 miliar paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%.

4. Di atas Rp20 miliar-Rp50 miliar paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%.

5. Di atas Rp50 miliar-Rp150 miliar paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%.

6. Di atas Rp150 miliar paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%.

Untuk diketahui, dalam APBD 2021 PAD DKI Jakarta tercatat sebesar Rp51,89 triliun. Sementara pada tahun 2022, PAD DKI ditargetkan sebesar Rp55,65 triliun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!