Jatanras Polrestabes Medan Tembak Penjambret Sadis
Rabu, 10 Juni 2020 - 22:18 WIB
Kanit Unit Pidum AKP Ricky Paripurna menyebut, dari penyelidikan pelaku yang belum lama bebas dari penjara karena program asimilasi ini, diduga lebih dari sekali melakukan aksi kejahatan yang sama di wilayah Kota Medan. (BACA JUGA: Asik Minum Kopi, Ajudan Melongo Diringkus Polisi Tanjung Balai)
“Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang identitasnya telah diketahui. Kami meminta pelaku segera untuk menyerahkan diri,” ucapnya, Rabu (10/6/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang sisa hasil kejahatan, telepon genggam dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya pelaku kembali mendekam dipenjara dan dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang identitasnya telah diketahui. Kami meminta pelaku segera untuk menyerahkan diri,” ucapnya, Rabu (10/6/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang sisa hasil kejahatan, telepon genggam dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya pelaku kembali mendekam dipenjara dan dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(vit)
tulis komentar anda