Polisi Dalami Dugaan Cinta Sesama Jenis pada Kasus Pembunuhan di Bekasi

Kamis, 13 Januari 2022 - 20:09 WIB
Jajarannya juga terus mendalami motif lanjutan terkait pembunuhan tersebut. Sampai saat ini, belum ada dugaan mengenai cek cok di antara pelaku dan korban. “Belum kita temukan apakah mereka ada dendam atau apa kita masih telusuri dari saksi-saksi lain,” ujarnya.

Baca juga: Mayat Wanita Korban Pembunuhan Gegerkan Warga Jatibening

Sebelumnya diberitakan, tersangka RG ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan. RG menyayat leher korban HS karena mengaku mendapat bisikan gaib. RG dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!