Polda Metro Gulung 2 Pengedar Rokok Ilegal di Jakarta dan Bekasi

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:55 WIB
Dari hasil pemeriksaan ditemukan kalau keduanya mendapatkan rokok tanpa pita cukai tersebut dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur. “Kita sudah mengetahui namanya, dan kini sedang dalam pengejaran,” tegasnya.

Baca juga: Bawa 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kapal Asal Singapura Ditangkap di Pulau Berhala

Untuk kasus ini, kepolisian menyerahkan semuanya ke pihak Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Bea Cukai Jakarta. Keduanya akan dikenakapn Pasal 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 1 hingga lima tahun penjara.

‘Kalau dirupiahkan nilai kerugian negara mencapai Rp350 juta,” tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!