Polda Metro Gulung 2 Pengedar Rokok Ilegal di Jakarta dan Bekasi

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:55 WIB
Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pengedar rokok ilegal. Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pengedar rokok ilegal . Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda.

Kedua pelaku adalah AN, 25 yang ditangkap pada 29 Desember 2021 di Pasar Cibubur, Jakarta Timur; dan M, 50, yang diamankan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan keduanya dilakukan oleh Subdit 1 Indag, Ditreskrimsus Polda Mero Jaya.



Baca juga: Kenaikan Cukai Bisa Bikin Rokok Ilegal Merajalela

“Dari keduanya kita menyita 30.000 bungkus rokok berbagai jenis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Kamis (13/1/2021).

Zulpan menjelaskan, tersangka AN menjual rokok tersebut melalui sistem daring di Market Place dengan harga di bawah pasaran. Sedangkan M menjual di tokonya di kawasan Tambun, Bekasi.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!