Warga Petamburan Dapat Kepastian Hukum Atas Tanah, Anies: Ini Kerja Sunyi dan Kolaborasi

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:18 WIB
Baca juga: Jelang Natal, Tiga Pilar Cek Prokes Empat Gereja di Grogol Petamburan

Dengan kepastian hukum ini, harapannya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga. "Ini merupakan sebuah kerja sunyi, kerja kolaborasi antara kami di pemerintahan, legislator, dan perwakilan warga sehingga kami bersama dapat menghadirkan sebuah keputusan yang berprinsip pada keadilan sosial bagi semua," ujarnya.

Sebelumnya, Anies mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 Tahun 1997 soal kepemilikan tanah warga Petamburan, Jakarta Pusat. Selama 24 tahun warga Petamburan tidak bisa mengurus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB .

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail yang menyebutkan Anies telah mencabut Kepgub tersebut. "Kepgub 122 Tahun 1997 itu merupakan permasalahan utama bagi delapan RW di Petamburan yang lebih dari 20 tahun tidak bisa urus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB," kata Ismail di Balai Kota DKI Jakarta dikutip dari antaranews.com, Jumat (7/1/2022).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!